Sehubungan dengan pelaksanaan Sensus Penduduk Online mulai tanggal 15 Februari – 31 Maret 2020, yang menggunakan data dasar administrasi penduduk yang sudah terkonsolidasi nasional per Juni 2019, maka partisipasi publik sangat ditentukan oleh keberadaan penduduk di data admin induk.
Namun demikian konsolidasi nasional tidak berarti bahwa semua data di bawah Juni 2019 sudah berada di database, karena periode konsolidasi untuk masing-masing daerah bisa berbeda. Untuk itu penting sekali mengetahui apakah NIK dan No KK kita ada di dalam database untuk memastikan bisa berpartisipasi di Sensus Penduduk Online.
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk yang ke-7. Dasar Hukum pelaksanaan SP2020:
- UU No.16 Tahun 1997 tentang statistik
- PP No.51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik
Dokumen administrasi yang dibutuhkan antara lain:
•NIK (KTP), Kartu Keluarga
•Buku Nikah atau Akta Cerai
•Alamat Tempat Tinggal ART yang berada di kota lain.
Badan Pusat Statistik menyediakan fasilitas cek keberadaan melalui laman sensus.bps.go.id/cek yang dapat dimanfaatkan untuk memeriksa terlebih dahulu keberadaan seseorang di dalam database. Ini akan menentukan apakah yang bersangkutan dapat berpartisipasi di Sensus Penduduk Online atau tidak.
Karena laman cek NIK menjadi bagian dari alur Sensus Penduduk Online, maka laman sensus.bps.go.id/cek akan dinonaktifkan pada tanggal 14 Februari 2020.
Jangan sampai “Hak Anda untuk Mendapatkan Layanan Publik Hilang”
“Pastikan Anda Tercatat Sebagai Penduduk Indonesia”